Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 14 Desember 2023 |17:54 WIB
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar
Bea Cukai musnahkan barang ilegal (Foto: Reuters)
A
A
A

Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal. Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal secara aktif melalui pemahaman terkait ciri BKC ilegal dan cara identifikasinya.

“Jika menemukan informasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Tasikmalaya, segera hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau kontak layanan Bea Cukai Tasikmalaya 08112002321,” pungkas Elly.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement