Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta NIK Dipadankan dengan NPWP

Arfiah , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |04:29 WIB
5 Fakta NIK Dipadankan dengan NPWP
Fakta NIK Dipadankan dengan NPWP. (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat diimbau agar tidak lupa melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

"Pemerintah telah menerbitkan PMK 136/2023 tentang perubahan atas PMK 112/2023 terkait implementasi pemadanan NIK-NPWP,” tulis Direktorat Jenderal Pajak RI.

 BACA JUGA:

Berikut Okezone telah merangkum lima fakta NIK dipadankan dengan NPWP, Senin (18/12/2023):

1. Prinsip Integrasi NIK Jadi NPWP

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa secara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi.

Kemudian akan diimplementasikan pada waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

 BACA JUGA:

2. Rencana Implementasi NIK Beralih ke NPWP

 

Mengutip dari laman instagram @ditjenpajakri, penyesuaian implementasi penuh penuh NIK-NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hanya sampai 30 Juni 2024.

Sedangkan NPWP 15 digit masih dapat digunakan hanya sampai 30 Juni 2024.

3. Cara untuk Memadankan NIK ke NPWP

 

Berdasarkan lama resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat tata cara untuk memadankan NIK ke NPWP. Masyarakat harus membuka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.

 BACA JUGA:

Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan. Setelah itu, buka menu PROFIL, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

Tahap terakhir adalah dengan mengklik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

 

4. Lebih dari 50 Juta NIK Sudah Dipadankan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa sampai saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri.

Suryo menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.

5. Risiko Tak Integrasikan NIK Jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, bahwa seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement