Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah EC Dalam Pinjol? Simak di Sini

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |22:05 WIB
Apakah EC Dalam Pinjol? Simak di Sini
Apakah EC Dalam Pinjol? (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, jika nomor dijadikan sebagai EC tanpa adanya izin dari pihak yang mempunyai nomor tersebut maka berhak untuk melaporkannya.

Pihak yang dijadikan EC dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini tertera di Pasal 26 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No.77/POJK.01/2016).

Demikian Informasi mengenai Apakah EC Dalam Pinjol.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement