Sebagai informasi, jika nomor dijadikan sebagai EC tanpa adanya izin dari pihak yang mempunyai nomor tersebut maka berhak untuk melaporkannya.
Pihak yang dijadikan EC dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini tertera di Pasal 26 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No.77/POJK.01/2016).
Demikian Informasi mengenai Apakah EC Dalam Pinjol.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.