Sebagai informasi, jika nomor dijadikan sebagai EC tanpa adanya izin dari pihak yang mempunyai nomor tersebut maka berhak untuk melaporkannya.
Pihak yang dijadikan EC dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini tertera di Pasal 26 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No.77/POJK.01/2016).
Demikian Informasi mengenai Apakah EC Dalam Pinjol.
(Feby Novalius)