Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah EC Dalam Pinjol? Simak di Sini

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2023 |22:05 WIB
Apakah EC Dalam Pinjol? Simak di Sini
Apakah EC Dalam Pinjol? (Foto :Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, jika nomor dijadikan sebagai EC tanpa adanya izin dari pihak yang mempunyai nomor tersebut maka berhak untuk melaporkannya.

Pihak yang dijadikan EC dilindungi secara hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini tertera di Pasal 26 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK No.77/POJK.01/2016).

Demikian Informasi mengenai Apakah EC Dalam Pinjol.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement