JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif di atas Tari Batas Atas (TBA) yang ditentukan.
Adapun ketentuan itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Selasa (19/12/2023).
Adita mengatakan terdapat 2 sampai 3 maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Adapun kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai yang beroperasi di sana.
"Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada," katanya.
Adita menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak maskapai yang melanggar tersebut.