Adapun dua peraturan yang harus dilakukan oleh debt collector, yaitu penagih yang hanya dapat dilakukan di tempat Alamat penagih atau domisili pemegang kartu kredit dan penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu Alamat pemegang kartu kredit.
Debt Collector juga dilarang menagih hutang pada hari libur nasional dan hari libur lainnya yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jika melanggar aturan tersebut bisa ditindak pidana.
Itulah informasi mengenai apakah Debt Collector boleh menagih di hari Minggu.
(Taufik Fajar)