Berikut ini skema pembiayaannya:
1. Bantuan uang muka (SBUMN, BP2BT) Bantuan DP hingga 30%, rumah khusus pertama dengan harga hunian Rp200 juta.
2. Subsidi suku bunga tetap menjadi 5% selama 10 tahun sampai Rp200 juta.
3. Beli tanah dapat rumah, khusus rumah pertama (36 meter) untuk masyarakat penghasilan Rp3 juta - Rp5 juta di daerah.
4. Insentif pajak untuk WFH pengurangan pajak untuk pemberi dan penerima pekerjaan.
5. Menjamin pembangunan 4T terintegrasi pembangunan TOD yang masif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)