4.Surat Edaran yang Dikeluarkan PTDI
PTDI juga ternyata mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan untuk mencicil gaji karyawan. Surat tersebut bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat - lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini dijelaskan juga bahwa penjualan persediaan material ternyata tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan sebagai sumber pembayaran gaji sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga, pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 dengan sangat terpaksa baru bisa dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)