JAKARTA - Para perkeja perempuan saat ini masih banyak yang harus mendapatkan shift malam. Namun, terdapat hak-hak untuk para perkeja perempuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebagian dari pekerja perempuan masih harus bekerja dalam shift malam. Peraturan Perundangan yang berlaku telah mengatur hak-hak untuk pekerja perempuan yang bekerja dalam shift malam lho Rekanaker," tulis laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Minggu (24/12/2023).
Hak-hak perkeja perempuan ketika shift malam telah diatur dalam Kepmenakertrans No. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00.
Berikut hak-hak pekerja perempuan jika harus bekerja shift malam.
1. Mendapatkan minuman dan makanan bergizi
Makanan dan minuman tersebut harus sekurang-kurangnya memenuhi 14 ribu kalori dan diberikan pada waktu istirahat jam kerja.
Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
Makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.
Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi.
2. Mendapatkan keamanan selama di tempat kerja
Adanya petugas kemanan di tempat kerja.
Adanya kamar mandi/WC yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.
3. Mendapatkan angkutan antar jemput
Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
Pihak perusahaan harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh.
Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdapat di perusahaan.
Itulah hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja perempuan yang bekerja pada shift malam. Tetaplah berhati-hati dan laporkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkaN
(Taufik Fajar)