JAKARTA - Orang yang tidak membayar utang kena pasal berapa? Ini jawabannya. Ternyata saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai orang yang tidak membayar utang, apakah bisa dilaporkan atau pasal berapakah yang mengatur hal tersebut.
Dikutip data Okezone, Rabu (27/12/2023) dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:
Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.
Artinya, seseorang bisa dikatakan ingkar janji dalam membayar utang jika ia sama sekali tidak membayarnya. Dengan kata lain, pihak yang berhutang tidak melaksanakan kewajibannya yang telah disepakati.
Orang yang tidak membayar utang kena pasal berapa? Ini jawabannya. Pada dasarnya, dalam hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah tindakan hukum perdata. Pasal tersebut berbunyi:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Hal tersebut berarti ikatan utang piutang akan sah secara hukum jika memenuhi keempat syarat di atas.
Kemudian, urusan utang piutang juga dijelaskan dalam sebuah pasal yang membahas mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam yang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Pasal tersebut berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Orang yang tidak membayar utang kena pasal berapa? Ini jawabannya. Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang membahas hal tersebut. Namun, perlu diingat bahwa terdapat pasal yang membahas hak seseorang yang dengan ketidakmampuannya membayar utang, tidak boleh dipidana. Hal tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat (2) UU HAM yang berbunyi:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakm
(Taufik Fajar)