Pengeluaran uang kertas pecahan Rp100 ribu itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/9/PBI/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004, tertanggal 3 Maret 2009.
Melansir Bank Indonesia, Kamis (28/12/2023), uang kertas pecahan Rp100 ribu memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Bagian depan terdapat gambar tokoh proklamator Indonesia, Soekarno-Hatta yang sedang membaca naskah proklamasi.
Bagian belakang terdapat gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR). Untuk mendesain gedung ini, Presiden Soekarno mengadakan sebuah sayembara pada tahun 1965 yang dimenangkan oleh seorang arsitek bernama Soejoedi. Bentuk desain atap gedung yang unik ternyata terinspirasi dari bentuk kubah yang dibelah dua.
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan Rp100 ribu Tahun Emisi 2004 dalam bentuk 4 bilyet yang belum dipotong, dicetak sebanyak 5.000 lembar. Setiap lembarnya dilengkapi sertifikat keaslian dari Bank Indonesia, serta dikemas dengan menarik sehingga sering dijadikan sebagai koleksi ataupun souvenir.
Demikian, informasi mengenai uang pecahan Rp100 ribu emisi 2004 yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah hingga saat ini.
(Taufik Fajar)