JAKARTA - BP Tapera mendapatkan laporan dari masyarakat jika rumah-rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum layak huni tapi sudah dilangsungkan akad kepada konsumen.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, BP Tapera sudah mendapatkan rekomendasi dari para auditor dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan untuk memberikan sanksi kepada bank penyalur dan pengembangan jika ditemukan pelanggaran tersebut.
"Dari masukan auditor (BPK dan Kemenkeu) BP Tapera diminta untuk menerapkan sanksi bagi bank dan pengembang, apabila masih ditemukan rumah yang belum siap huni pada saat akad," ujar Adi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Penyaluran FLPP 2024 di Kementerian PUPR, Kamis (28/12/2023).
Adi menilai hal ini merupakan kejadian yang terus berulang yang dialami oleh masyarakat. Dampaknya, masyarakat yang sudah melangsungkan akad tapi belum bisa menempati huniannya akibat belum beres dibangun.
"Ini kejadian berulang, ketepatan sasaran, keterhunian, dan kurasi bangunan dan itu berulang, kami berharap mulai tahun depan kita komitmen sama-sama dalam hal melayani masyarakat," katanya.