Adapun sanksi yang disiapkan berupa mekanisme pemutusan kerjasama dengan bank hingga pengembang untuk penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang mulai berlaku pada tahun 2024 jika ditemukan lagi akad rumah MBR yang belum rampung dikerjakan.
"Tahun depan jika kami temukan masih terdapat rumah yang belum siap huni saat akad, maka kami akan mengeluarkan sanksi bagi bank dan pengembang. Mekanisme pemutusan kerja sama dengan bank dan pengembang perumahan akan dilakukan secara bertahap,” tegas Adi.
Sekadar informasi tambahan, sepanjang tahun 2023 realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2023 tercapai sesuai target sebesar 229.000 unit dicapai lebih awal 13 hari dibandingkan dengan target FLPP pada tahun 2022 sebesar 226.000 unit.
Pada 2024 mendatang target yang harus dicapai sebesar 166.000 unit. Namun sesuai arahan dari pemerintah target tahun depan ini berpotensi menuju ke 220.000 unit.
(Dani Jumadil Akhir)