Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Meliana Tesa , Jurnalis-Senin, 01 Januari 2024 |03:35 WIB
5 Fakta Vaksinasi Covid-19 Berbayar
Fakta vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengimbau masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi belakangan ini.

Namun perlu diperhatikan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dikenakan biaya seiring dengan perubahan status pandemi Indonesia.

Berdasarkan catatan Okezone, berikut fakta-fakta mengenai vaksinasi Covid-19 berbayar, Senin (1/1/2023).


1. Penanganan Pasien Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah

Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah atau gratis, apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat.


2. Mulai Berlaku 1 Januari 2024

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan penyuntikan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Ani menyebut vaksin Covid-19 berbayar ini berlaku untuk penyuntikan semua dosis vaksin. Namun, ada beberapa kelompok yang tetap mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis seperti lansia dan kelompok rentan lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement