JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengimbau masyarakat agar melakukan vaksinasi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi belakangan ini.
Namun perlu diperhatikan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dikenakan biaya seiring dengan perubahan status pandemi Indonesia.
Berdasarkan catatan Okezone, berikut fakta-fakta mengenai vaksinasi Covid-19 berbayar, Senin (1/1/2023).
1. Penanganan Pasien Covid-19 Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah
Presiden Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penanganan pasien Covid-19 tidak lagi ditanggung pemerintah atau gratis, apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat.
2. Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan penyuntikan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Ani menyebut vaksin Covid-19 berbayar ini berlaku untuk penyuntikan semua dosis vaksin. Namun, ada beberapa kelompok yang tetap mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis seperti lansia dan kelompok rentan lainnya.