Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan 7 BUMN Dibubarkan di 2023

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2023 |14:05 WIB
Ini Alasan 7 BUMN Dibubarkan di 2023
Alasan 7 BUMN Dibubarkan. (Foto: Freepik)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membubarkan 7 BUMN sepanjang tahun 2023. Satu di antaranya masih dalam proses pembubaran resmi yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan alasan pembubaran BUMN itu dalam rangka transformasi BUMN agar lebih efisien dan memberikan dampak ke perekonomian nasional. Beberapa upaya yang dilakukan dalam melalui holdingisasi, merger, hingga pembubaran BUMN yang bermasalah.

 BACA JUGA:

"Saat ini BUMN yang masuk Di Bawah kami ada 45 BUMN, di mana target akhir nanti kita hanya mengelolanya dibawah 40 BUMN, dimana kita klasterin menjadi 12 klaster, ini akhir dari transformasi bentuk pengelolaan BUMN menjsdi 12 klaster, dan juga BUMN yang menurun dari 114, menjadi dibawah 40," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan saat ini pihaknya telah memperkuat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki tugas untuk membantu melakukan restrukturisasi terhadap BUMN-BUMN yang bermasalah.

 BACA JUGA:

"Tapi kita tidak lupa bahwa BUMN ini jika tidak viable lagi, dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis dan keuangan tidak mungkin di pertahankan, dan itu end gamenya adalah pembubaran," lanjut Tiko.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement