Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terbaru Kasus Crazy Rich Budi Said vs Antam Gegara Emas 1,1 Ton

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Minggu, 31 Desember 2023 |07:01 WIB
4 Fakta Terbaru Kasus <i>Crazy Rich</i> Budi Said vs Antam <i>Gegara</i> Emas 1,1 Ton
Fakta terbaru kasus budi said vs antam (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Perkembangan terbaru kasus crazy rich asal Surabaya Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih memanas. Pasalnya, meskipun sudah menemukan pelaku penjualan emas dengan harga murah, pihak PT Antam masih belum puas dengan hasil yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Antam Fernandes Raja Saor. Dia mengatakan bahwa Budi Said juga akan terjerat dalam kasus tersebut.

Berikut adalah 4 fakta terbaru kasus Budi Said vs Antam karena emas sebanyak 1,1 Ton yang telah dirangkum Okezone, Minggu (31/12/2023).

1. Kuasa Hukum Antam Yakin Budi Said Terlibat

Fernandes mengatakan bahwa Budi Said akan menyusul pelaku penjualan emas dengan harga murah yang kini sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi 152,8 kg emas milik PT Antam.

Menurut Fernandes, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 22 Desember 2023, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said. Namun dia yakin, bahwa Budi Said akan segera menyusul pelaku yang sudah terungkap tersebut.

"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya. Artinya apa? Artinya Budi Said pasti akan mengalami hal yang sama, tinggal tunggu waktu," kata Fernandes.

Fernandes sangat yakin Budi Said akan ikut terjerat karena Budi merupakan penerima emas, sehingga sudah semestinya ikut bertanggung jawab.

"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," ujarnya.

2. Pihak Dibalik Kasus Budi Said vs Antam

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya hakim memutuskan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dalam agenda sidang yang sama, dijelaskan bahwa ada 4 orang yang terlibat dalam kasus tindak korupsi tersebut. 4 orang itu adalah Eksi Anggraini, Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Dalam hal ini, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.

Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Awal Kisah Penawaran Emas dengan Harga Murah

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.

Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023.

Dalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.

Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta per kilo. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta per kilonya.

Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan Antam.

4. Peran Misdianto

Priono juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item. Namun, skema transaksi tersebut dibuat oleh Misdianto menjadi per kilogram sehingga hal itu kembali merugikan Antam.

“Misalnya kesepakatan dibuat per kilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” ujar Priono.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement