Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Winda Rahmadita , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |15:05 WIB
Berapa Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Berapa Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024? (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

 

Dengan mendapatkan gaji sejumlah demikian, pantarlih tidak dipilih secara asal. Berdasarkan peraturan KPU di atas, terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin mendaftar untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, yaitu sebagai berikut:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.

Harus berdomisili di wilayah kerja PPDP Pantarlih yang bersangkutan.

Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang prima.

Berpendidikan minimal setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenangan peserta Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu yang terakhir.

Dalam PKPU tersebut juga disebutkan bahwa seseorang yang tidak memenuhi persyaratan pada jenjang minimum pendidikan yang dibutuhkan dapat mengisi sebagai individu yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan melalui surat pernyataan.

Berdasarkan Pasal 51 dan 52, proses seleksi akan dilakukan oleh PPS dengan proses penerimaan yang bersifat terbuka dan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Dengan begitu, harapannya adalah agar Pemilu 2024 tidak hanya menjadi ajang demokrasi yang sukses, namun juga menjadi contoh bagi pemilu di masa depan dengan keadilan dan transparansi yang menjadi prinsip utama.

Selain itu, peningkatan jumlah gaji Pantarlih Pemilu 2024 menjadi salah satu upaya KPU untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih. KPU berharap dengan kenaikan gaji ini, Pantarlih dapat lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement