JAKARTA - Nasib 15 BUMN sakit dibubarkan tahun ini? Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mengkaji nasib sejumlah BUMN di berbagai sektor bisnis yang tengah ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Tercatat, saat ini ada 15 BUMN sakit yang menjadi ‘pasien’ PPA saat ini.
Status 15 BUMN masih dinyatakan sakit, sehingga pemegang saham melalui PPA masih melakukan kajian menyeluruh terkait eksistensi BUMN tersebut, apakah perlu disehatkan, direstrukturisasi, atau justru dibubarkan pada tahun ini.
15 perusahaan yang dimaksud adalah PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Persero Batam.
Kemudian, PT Inti (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Indah Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Primissima (Persero), dan PT PANN Pembiayaan Maritim
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, opsi pembubaran BUMN hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak layak secara bisnis, keuangan, dan tidak dapat berkontribusi bagi negara.
"Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," ungkap Tiko sapaan akrabnya kepada wartawan, ditulis Selasa (2/1/2024).
Dia mencatat ada tiga parameter yang menjadi pertimbagan Kementerian BUMN sebelum melakukan aksi likuidasi terhadap perseroan, yakni keuangan, fungsi ekonomi, dan operasional bisnis.