Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Jokowi: Enggak Bisa Lagi Digugat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2024 |16:20 WIB
Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Jokowi: Enggak Bisa Lagi Digugat
Presiden Jokowi serahkan sertifikat tanah (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk rakyat di Gedung Tenis Indoor Premium Pertamina, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Presiden Jokowi menyatakan sertifikat yang diberikan merupakan bukti secara hukum atas tanah yang dimiliki.

“Di sini juga ada semuanya nama pemegang haknya siapa, ibu siapa atau bapak siapa, luasnya ada disini, semuanya ada, enggak bisa lagi digugat-gugat karena sudah pegang yang namanya tanda bukti hak atas tanah yang namanya sertifikat,” kata Jokowi, Selasa (2/1/2024).

Dengan telah dipegangnya sertifkat tersebut, Presiden mempersilakan kepada masyarakat apabila sertifikat tersebut akan dipergunakan untuk keperluan lain. Namun, Presiden mengingatkan agar menggunakan sertifikat tersebut secara bijak.

“Saya titip kalau ini mau dipakai agunan, mau dipakai jaminan ke bank tolong dihitung dulu, tolong dikalkulasi dulu bisa nyicil enggak bulanannya, bisa ngangsur enggak bulanannya,” kata Presiden.

Di samping itu, Jokowi mendorong apabila akan dipergunakan sebagai jaminan di bank, pinjaman yang didapatkan bisa dipergunakan sebagai modal usaha maupun modal kerja. Kepala Negara juga meminta agar masyarakat menghindari pembelian barang mewah dengan menggunakan pinjaman tersebut.

“Niku duite bank sanes arta panjenengan (Itu uangnya bank, bukan uang Bapak/Ibu). Kalau sudah lunas dapat untung ditabung-tabung silakan mau beli mobil silakan. Titipan saya hanya itu,” imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement