JAKARTA – Agen dan pangkalan yang jual LPG 3 Kg tanpa KTP bakal ditutup. Kementerian ESDM resmi memberlakukan syarat pembelian LPG 3 Kg subsidi menggunakan KTP.
Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima maka wajib melakukan pendaftaran lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Oleh karena itu, Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution menegaskan bagi pangkalan dan agen yang menjual gas melon tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," jelasnya.
Dikatakannya, penyaluran LPG 3 kg ini menggunakan sistem digital. Oleh karena itu, pelacakan jual beli pun mudah dilakukan. Sehingga, apabila ada pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi," lanjutnya.