JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) atau KAI memastikan pemberian kompensasi penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api (KA) bagi para penumpang. Hal ini akibat insiden kecelakaan kereta di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur - Cicalengka, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang,” ujar Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan bila penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan.
Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan yang diperkirakan akan berlangsung satu jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Lalu, penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.