Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Aturan Baru Pinjol 2024, dari Bunga hingga Debt Collector

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Minggu, 07 Januari 2024 |05:44 WIB
7 Fakta Aturan Baru Pinjol 2024, dari Bunga hingga Debt Collector
Aturan baru pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) adalah salah satu cara cepat untuk mendapatkan uang yang sering digunakan oleh masyarakat. Namun, perlu diperhatikan aturan, syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pinjol memiliki besaran bunga dan denda yang wajib untuk dipatuhi. Apabila terlambat atau bahkan tidak membayarnya, tentu terdapat sanksi yang berlaku. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru.

Berikut Okezone merangkum fakta pinjol hingga besaran bunga dan denda yang wajib dipatuhi, pada Minggu (7/1/2024).

1. Suku Bunga Maksimum Turun

OJK mengumumkan bahwa mulai Januari 2024 suku bunga maksimum pinjol turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067%.

Menurut penjelasan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman, secara bertahap para pinjol dapat menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending dengan adanya peraturan baru tersebut.

"Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3% per hari," ujar Agusman.

2. Suku Bunga Pinjaman Konsumtif Terus Menurun

Saat ini, perharinya suku bunga pinjaman konsumtif 0,4%. Namun turun menjadi 0,3% pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% pada 2025, dan turunlagi hingga 0,1% pada 2026 juga tahun-tahun setelahnya.

3. Pendanaan Produktif 0,1%

Pada dua tahun pertama (2024 dan 2025), pendanaan produktif ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari. Selanjutnya ditetapkan sebesar 0,067% per hari pada 2026 dan tahun-tahun selanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement