JAKARTA- Apakah boleh menstaples dan menggulung uang kertas? Pertanyaan ini banyak bermunculan mengingat fenomena uang di staples dan digulung banyak terjadi di masyarakat.
Perlu diketahui, melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan menggunakan rupiah, maka sama halnya dengan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
Sayangnya, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan yang kurang baik dengan gemar menstaples beberapa lembar uang kertas menjadi satu, menggulungnya, ataupun melipat-lipat sampai bentuknya terlihat kurang rapi.
Lantas apakah boleh menstaples dan menggulung uang kertas?
Dalam hal ini berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ada sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Kebiasaan masyarakat Indonesia yang menstaples dan menggulung uang dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak uang meski bukan untuk merendahkan.
Lebih lanjut, dalam pasal 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan bahwa barangsiapa yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara seperti dalam pasal 25 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Uang yang dalam keadaan distempel, distaples, lecek ataupun tercoret tergolong dalam uang yang tidak layak edar. Meski begitu, uang tersebut masih dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang tidak layak edar dapat menyulitkan masyarakat untuk membedakan uang asli dan uang palsu. Untuk itu, Bank Indonesia menghimbau bagi seluruh masyarakat yang menerima uang dalam keadaan tidak layak edar untuk bisa menukarnya kepada pihak Bank Indonesia.
(Rina Anggraeni)