Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji TNI-Polri yang Naik 8% Tahun Ini

Putri Syifa Amelia , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2024 |14:22 WIB
Besaran Gaji TNI-Polri yang Naik 8% Tahun Ini
Gaji TNI-Polri Naik Tahun Ini. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan dalam Debat Ketiga Calon Presiden (Capres) kemarin malam atau Minggu 7 Januari 2024. Pasalnya salah satu Capres menyebut gaji TNI -Polri sudah lama tidak naik.

Meski demikian, di tahun ini gaji TNI-Polri diputuskan naik sebesar 8%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa aturan terkait kenaikan gaji ini akan segera diterbitkan.

“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” kata Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji TNI Tamtama, Bintara hingga pada 16 Agustus 2023. Kenaikan gaji tersebut akan berlaku mulai tahun 2024 ini

Presiden Jokowi berharap agar kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun ini dapat mendorong daya beli dan perekonomian masyarakat.

Namun, kenaikan gaji ASN sebesar 8% tersebut belum dibayarkan pada awal Januari ini. Para ASN masih mendapatkan gaji yang sama dengan tahun 2023.

Staf Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yutinus Prastowo pun memberikan penjelasan melalui laman X (dahulu Twitter) pribadi miliknya, bahwa gaji TNI Tamtama hingga Perwira ini sudah naik mulai Januari 2024, tapi akan dibayarkan dengan cara rapel. Hal ini disebabkan PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur kenaikan gaji belum rampung.

Masalah kesejahteraan TNI dan Polri ini disinggung oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan dalam debat Capres ketiga.

"Saat tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas. Sementara menterinya Pak Jokowi punya 340 (ribu) hektar tanah. Ini harus diubah," kata Anies, dalam debat Capres, Minggu (7/1/2024).

Sementara itu, menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, dan Polri harus melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang sesuai dengan situasi perekonomian negara.

“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” tegas Presiden.

Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi Covid-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji. Oleh karenanya, pemerintah melakukan perhitungan dan kalkulasi yang baik sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji tersebut.

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh Covid, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” jelasnya lebih lanjut.

Lantas, berapa besaran gaji yang diterima oleh anggota TNI?

Berdasarkan catatan Okezone, gaji anggota TNI dibagi berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagai perbandingan, gaji dari pangkat terendah di TNI adalah Prajurit Dua Kelasi Dua sebelum adanya kenaikan gaji adalah Rp1.643.500 - Rp 2.538.100. Apabila gaji tersebut naik sebesar 8% di tahun 2024, maka akan mendapatkan gaji sekitar Rp1.774.980 - Rp2.741.148. Dengan kata lain, kenaikan gajinya sebesar Rp131.480 hingga Rp203.048.

Adapun pembagian gaji TNI setelah mengalami kenaikan 8% adalah sebagai berikut:

TNI Golongan I (Tamtama)

- Prajurit Dua Kelasi Dua, Rp1.774.980 - Rp2.741.148

- Prajurit Satu Kelas Satu, Rp1.830.492 - Rp2.826.900

- Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352

- Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612

- Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572

- Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556

TNI Golongan II Bintara

- Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668

- Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416

- Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836

- Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036

- Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124

- Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208

TNI Golongan III (Perwira Pertama)

- Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216

- Letnan Satu, Rp3.046.464 - Rp5.006.448

- Kapten, Rp3.141.828 - Rp5.163.048

TNI Golongan IV

- Perwira Menengah Mayor, Rp3.240.108 - Rp5.324.508

- Letnan Kolonel, Rp3.341.412 - Rp5.491.044

- Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872

Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama, Rp3.553.740 - Rp5.839.992

- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda, Rp3.664.872 - Rp6.022.620

- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya, Rp5.485.644 - Rp6.210.972

- Jenderal Laksamana Marsekal, Rp5.657.256 - Rp6.405.264

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement