Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP

Meliana Tesa , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |16:08 WIB
Begini Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP
Begini Tahapan dan Cara Mengubah Agama di KTP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Setelah proses, tunggu pemberitahuan resmi dari Dinas Dukcapil untuk mengambil e-KTP baru. Proses pembaruan data biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja.

Untuk pengambilan e-KTP baru, jangan lupa untuk membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan NIK sesuai dengan akta kelahiran dan perhatikan detail penulisan nama lengkap untuk menghindari kesalahan.

Sebagai informasi, proses perubahan data e-KTP tidak dikenakan biaya, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, proses perbaikan data e-KTP tidak dikenakan biaya.

Demikian informasi mengenai tahapan dan cara mengubah agama di KTP. Jangan lupa selalu waspada terhadap praktik pungutan liar yang terjadi selama proses perubahan data.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement