Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Budi Said Ajukan PKPU Antam, Begini Kata Stafsus Erick Thohir

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |12:29 WIB
Budi Said Ajukan PKPU Antam, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Stafsus Erick Thohir buka suara soal PKPU Antam (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, dalam kasus ini menurut Arya butuh digunakan logika yang baik.

"Kami harap di pengadilan pun semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15% dalam waktu singkat, jual emas di bawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," pungkas Arya.

Untuk diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi selama tujuh tahun pernjanga, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.

Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.

Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement