Pihak polisi akan memproses laporan tersebut, hingga selesai dibuat pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
Di samping itu, korban juga dapat melapor secara langsung melalui cabang kantor Bank yang digunakan oleh pelaku. Dengan mengikuti prosedur yang diajukan oleh Bank, korban dapat mengajukan permohonan untuk pemblokiran rekening pelaku secara resmi.
Baca Selengkapnya: Uang Sudah Ditransfer ke Penipu Bisa Ditarik Lagi, Begini Caranya
(Taufik Fajar)