JAKARTA - Memasuki tahun baru 2024, tanggal cuti bersama bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan mengenai cuti bersama bagi para ASN untuk tahun ini.
Aturan terkait cuti bersama bagi para ASN ini terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 9 Januari 2024.
Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
Kesatu : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada :
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepo Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah