Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Uang Tidak Boleh Dicuci, Disetrika Apalagi Difotocopy

Meliana Tesa , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2024 |05:30 WIB
5 Fakta Uang Tidak Boleh Dicuci, Disetrika Apalagi Difotocopy
Fakta uang tak boleh dicuci (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Uang tunai menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Uang kertas rupiah merupakan alat pembayaran resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Seringkali ditemukan beberpa orang mencuci uang ketika kotor dan menyetrikanya ketika basah, padahal seharusnya tidak dianjurkan, apalagi sampai menggandakan uang untuk kepentingan pribadi. Masyarakat perlu menyadari masalah krusial tersebut, uang kertas tidak seharusnya disalahgunakan.

Bank Indonesia (BI) memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. BI memastikan bahwa setiap tahapan mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan hingga Pemusnahan uang kertas rupiah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Berikut ini Okezone telah merangkum terkait fakta-fakta uang tidak boleh dicuci, disetrika apalagi difotocopy, pada Senin (15/1/2024).

1. Merusak Nilai Rupiah dan Bahan Pembuatannya

Uang rupiah seharusnya tidak boleh dicuci dan disetrika. Selain akan merusak nilai rupiah, uang kertas yang dicuci dapat merusak bahan dan tinta yang digunakan dalam proses pembuatannya. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip menjaga integritas uang sebagai alat pembayaran sah.

2. Uang sebagai Simbol Negara

Bank Indonesia menekankan bahwa uang kertas rupiah bukan sembarang benda yang bisa diatur seperti pakaian. Melalui postingan akun media sosial X @bank_indonesia dikatakan bahwa uang rupiah hendaknya tidak untuk disetrika. Hal ini dikarenakan uang rupiah merupakan simbol negara.

3. Bentuk Pengamanan

Selain tidak boleh dicuci dan disetrika, uang kertas juga tidak boleh difotocopy atau di scan pada mesin pemindai. Hal ini bukan hanya sekadar aturan semata, melainkan bentuk pengamanan yang diterapkan oleh BI.

Kemampuan membaca uang oleh mesin pemindai seperti fotocopy dapat disalahgunakan dan meningkatkan risiko pemalsuan uang yang pada akhirnya dapat merugikan stabilitas ekonomi Indonesia.

4. Larangan Reproduksi Internasional

Larangan reproduksi gambar uang kertas bukan hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lainnya. Setiap negara memiliki batasan hukum terkait reproduksi gambar uang kertas untuk mencegah pemalsuan dan melindungi stabilitas ekonomi global.

5. Terapkan Prinsip 5J

Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merusak uang kertas rupiah. Dengan menerapkan prinsip 5J yaitu Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merawat uang kertas rupiah demi menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi negara.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement