Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Inul Khawatir Usahanya Bangkrut

Nurul Amirah Nasution , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |05:46 WIB
Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Inul Khawatir Usahanya Bangkrut
Inul Daratista khawatir bisnisnya bangkrut jika pajak hiburan naik (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista khawatir bisnis yang digelutinya akan gulung tikar. Hal ini terjadi karena kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 70%.

Diketahui, Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75% . Hal tersebut tentu mengundang banyak protes dari para pengusaha hiburan, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista.

Inul memprotes melalui akun Instagram pribadinya mengenai rencana pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI, Sandiaga Uno.

“Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye? Dibebankan ke customer?” tulis Inul Daratista dikutip Minggu, 14 Januari 2024.

Inul mengungkapkan bahwa pajak yang saat ini ditetapkan sudah 25%, itu pun sudah banyak pengunjung yang komplain. Bahkan, saat hari libur, hanya dua ruangan yang terisi pengunjung.

Inul meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno untuk menurunkan besaran pajak hiburan yang dirasa begitu tinggi di kalangan pebisnis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement