Menurutnya, pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.
“Ada juga penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas,” ucapnya.
“Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,” paparnya.
Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.
(Feby Novalius)