JAKARTA - Kementerian ESDM menyebut batas pendaftaran pembelian LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP akan dibuka sampai 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Mustika Pratiwi menyatakan, sebenarnya pendaftaran KTP ini hanya dibuka sampai 31 Januari 2024. Namun karena pendaftarnya masih sedikit, pemerintah akhirnya hingga kini masih membuka pendaftaran pembelian gas subsidi itu dengan KTP.
"Sebenernya sih target kita kemarin itu di 31 Januari 2024, namun sampai dgn 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar untuk itu kita perpanjang sampe 31 mei 2024," tuturnya dalam Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 subsektor Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Namun demikian, Mustika tidak menegaskan apakah pendaftaran KTP itu sudah tidak bisa dilakukan lagi usai 31 Mei 2024 mendatang.
"Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya tapi intinya kita akan evaluasi nanti intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampao anti terjadi kelangkaan di lapangan nanti akan kami evaluasi kembali," tuturnya.