Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Sorotan Ombudsman soal Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih, Berpotensi Ciptakan Masalah Besar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |16:44 WIB
6 Sorotan Ombudsman soal Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih, Berpotensi Ciptakan Masalah Besar
Ombudsman Ungkap Maladministrasi Impor Bawang Putih. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI membeberkan masalah-masalah dalam penerbitan dan pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Identifikasi diungkap setelah tim investigasi melakukan pemantauan di lapangan hingga memperoleh informasi dari pelapor.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dari keterangan pelapor, hasil pantauan tim di lapangan, dan data-data pendukung dari instansi terkait yang didapatkan, Ombudsman RI mengidentifikasi adanya permasalahan pada layanan publik dalam penerbitan dan pengawasan RIPH bawang putih.

Pertama, adanya pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani.

“Diperkirakan, misalnya di daerah Temanggung, kebutuhan biaya tanam bawang putih per hekatere per musim tanam sebesar R0 70 juta, namun banyak importir yang hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib taman bawang putih sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” ujar Yeka saat konferensi pers, Selasa (16/1/2023).

Menurutnya, hal tersebut menyebabkan beberapa masalah, seperti petani harus menanggung sisa biaya tanam sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih lokal.

“Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya. Kalau mampu, kalau tidak mampu? Maka potensi wajib tanam itu besar sekali,” jelasnya.

Kedua, Ombudsman RI melihat adanya ketidaksesuaian antara wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih. Ketiga, adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih.

Keempat, komitmen wajib tanam bawang putih tidak dilaksanakan oleh importir penerima RIPH bawang putih. Jadi banyak pelaku impor tidak melaksanakan wajib tanam seperti yang diatur dalam regulasi.

“Bagaimana tidak melaksanakan wajib tanam? Tidak boleh impor, apakah pelaku usaha masih bisa impor? Bisa, caranya bikin perusahaan baru, gitu kan,” papar Yeka.

“Pemerintah seyogyanya waspada terhadap perusahaan baru, lantaran besar kemungkinan patut di diduga ada importir adalah sebetulnya di belakangnya itu pelaku usaha yang enggan, yang sebelumnya tidak melakukan wajib tanam. Tapi permasalahannya kenapa pelaku usaha menghindari ini? Ini pertanyaannya yang harus kita periksa berikutnya,” bebernya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement