JAKARTA - Tim investigasi Ombudsman RI menduga ada anggota fiktif pada kelompok tani dalam pelaksana wajib tanam bawang putih. Namun kelompok tani fiktif tidak dijelaskan secara lebih rinci.
Informasi itu didapatkan setelah Ombudsman melaksanakan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan wajib tanam, sejak dua bulan lalu.
“Terus, adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Yeka menjelaskan ketentuan wajib taman diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.
Sementara itu, untuk pengendalian impor maka pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan surat persetujuan impor alias RIPH.
Penerbitan RIPH diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.