Tak hanya itu, Ombudsman juga mengendus adanya pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani. Untuk perkara, Yeka menyebut di daerah Temanggung kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektare (Ha) per musim tanam sebesar R0 70 juta.
Namun, banyak importir hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib taman bawang putih sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta saja.
Hal tersebut menyebabkan beberapa permasalahan, salah satunya petani harus menanggung sisa biaya tanam sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya. Kalau mampu, kalau tidak mampu? Maka potensi wajib tanam itu besar sekali,” papar dia.
“Kedua, adanya ketidaksesuaian antara wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih. Kami melihat adanya ketidaksesuaian,” lanjutnya.
(Feby Novalius)