Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Bongkar Adanya Kelompok Tani Fiktif untuk Wajib Tanam Bawang Putih

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |15:39 WIB
Ombudsman Bongkar Adanya Kelompok Tani Fiktif untuk Wajib Tanam Bawang Putih
Wajib Tanam Bawang Putih. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Tim investigasi Ombudsman RI menduga ada anggota fiktif pada kelompok tani dalam pelaksana wajib tanam bawang putih. Namun kelompok tani fiktif tidak dijelaskan secara lebih rinci.

Informasi itu didapatkan setelah Ombudsman melaksanakan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dan wajib tanam, sejak dua bulan lalu.

“Terus, adanya anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Yeka menjelaskan ketentuan wajib taman diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Sementara itu, untuk pengendalian impor maka pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan surat persetujuan impor alias RIPH.

Penerbitan RIPH diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mengendus adanya pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani. Untuk perkara, Yeka menyebut di daerah Temanggung kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektare (Ha) per musim tanam sebesar R0 70 juta.

Namun, banyak importir hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib taman bawang putih sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta saja.

Hal tersebut menyebabkan beberapa permasalahan, salah satunya petani harus menanggung sisa biaya tanam sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya. Kalau mampu, kalau tidak mampu? Maka potensi wajib tanam itu besar sekali,” papar dia.

“Kedua, adanya ketidaksesuaian antara wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih. Kami melihat adanya ketidaksesuaian,” lanjutnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement