Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Sorotan Ombudsman soal Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih, Berpotensi Ciptakan Masalah Besar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |16:44 WIB
6 Sorotan Ombudsman soal Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih, Berpotensi Ciptakan Masalah Besar
Ombudsman Ungkap Maladministrasi Impor Bawang Putih. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

Kelima, adanya pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih. Yeka memandang aksi pungli di Kementan sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga prosesnya menjadi wewenang dari lembaga penegak hukum.

Dari informasi dan data yang didapatkan tim investigasi Ombudsman bahwa nilai pungli di Kementan dibalik penerbitan RIPH menyentuh Rp 250.000 per kilogram (Kg) bawang putih.

“Nilainya bervariatif, silahkan ini di sangkal juga gak apa-apa, toh fokus ombudsman juga bukan di situ, kalau sudah seperti itu ranahnya penegakan hukum,” katanya.

Keenam, penerbitan RIPH bawang putih tidak sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah. Di mana, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah dalam rakortas 2023.

Menurutnya, pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.

“Ada juga penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas,” ucap Yeka Hendra saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

“Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,” paparnya.

Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement