"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ungkap Lidya.
Berikut daerah yang sudah menetapkan 75% pajak hiburan.
1. Kabupaten Siak (Riau),
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),
4. Kabupaten Belitung Timur,
5. Kabupaten Lebak (Banten),
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)
(Dani Jumadil Akhir)