Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |20:45 WIB
7 Daerah Sudah Terapkan Pajak Hiburan 75%
Daerah Terapkan Pajak Hiburan 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40% itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ungkap Lidya.

Berikut daerah yang sudah menetapkan 75% pajak hiburan.

1. Kabupaten Siak (Riau),

2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi),

3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan),

4. Kabupaten Belitung Timur,

5. Kabupaten Lebak (Banten),

6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)

7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement