Selain beberapa gedung di TIM, Pemprov DKI juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayan dan permuseuman dan beberapa gedung lainnya, berikut daftarnya:
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum Joang 45
- Museum MH Thamrin
- Museum Bahari
- Museum Arkeologi Unrust Rumah Si Pitung
- Museum Seni Rupa dan Kramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil
Tarif untuk dewasa atau umum:
- Hari Senin hingga Jumat Rp 10.000 per orang
- Hari Sabtu dan Minggu Rp 15.000 per orang
- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp 5.000 per orang
- Wisatawan Mancanegara Rp 50.000 per orang.
Tarif untuk rombongan dewasa/umum (maksimal 30 orang)
- Hari Senin hingga Jumat Rp 7.500 per orang
- Hari Sabtu dan Minggu Rp 11.250 per orang
- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp 3.750 per orang.
Pemakaian gedung seni budaya :
Gedung Kesenian Jakarta
- Hari Senin hingga Jumat Rp 15.000.000 per hari
- Hari Sabtu dan Minggu Rp 20.000.000 per orang
Gedung Kesenian Miss Tjitjih Rp 5.000.000 per hari
Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Rp 5.000.000 per hari
Gedung Balai Bydaya Condet Rp 5.000.000 per hari.
Pemakaian gedung pusat seni budaya
- Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp 1.000.000 per hari
- Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp 1.000.000 per hari - Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp 1.000.000 per hari
- Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp 1.000.000 per hari
- Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp 1.000.000 per hari.
Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi
- Gedung auditorium Rp 1.000.000 per hari
- Gedung rumah adat Rp 500.000 per hari
Pemakaian aset daerah
- Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp 5.000.000 per enam jam
- Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp 1.000.000 per enam jam
- Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp 1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.
- Pemakaian amphiteater di Setu Babakan Rp 2.500.000 per hari
- Gedung ruang serbaguna pada museum Rp 1.000.000 per delapan jam.
(Dani Jumadil Akhir)