Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Hiburan, Spa hingga Karaoke Ditetapkan 40%

Rasbina Br Tarigan , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |05:17 WIB
Pajak Hiburan, Spa hingga Karaoke Ditetapkan 40%
Pajak hiburan naik hingga 40% (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diteken dan diundangkan pada 5 Januari 2024 oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono.

Dalam ayat (1) Pasal 54, besaran pokok PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.

Ayat (2) pasal 54, saat terutang PBJT ditetapkan pada saat:

a. Pembayaran makanan dan minuman untuk PBJT atas makanan dan minuman itu

b. Konsumsi tenaga Listrik untuk PBJT atas tenaga Listrik

c. Pembayaran jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan

d. Pembayaran atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas jasa parkir

e. Pembayaran atau penyerahan jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan

Ayat (3) pasal 54, wilayah pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT sebuah nomenklatur pajak baru ditentukan pada UU HKPD. PBJT merupakan integrasi dari 5 jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi untuk pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.

Pemungutan PBJT sebuah wewenang dari pemerintah kabupaten/kota. Tarif PBJT sendiri ditetapkan secara seragam sebesar 10%.

Oleh karena itu, Pemda tetap memberi ruang untuk penetapan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan dan seperti diskotik, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap, sejumlah paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Baca Selengkapnya: Pajak Hiburan Diskotik, Spa hingga Karaoke di Jakarta Ditetapkan 40% Mulai 2024

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement