JAKARTA – Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan ini mengatur tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan seperti karaoke hingga spa sebesar 40% mulai 2024.
"Khusus tarif BP atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," ditulis ayat (2) Pasal 53 dalam aturan tersebut yang dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Sementara itu dalam ayat (1) Pasal 53, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Dalam ayat (3) pasal 53, Tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. Konsumsi tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%
b. Konsumsi tenaga Listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sebesar 2,4%
c. Konsumsi tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, di tetap sebesar 1,5%.