Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Meliana Tesa , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |08:01 WIB
8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih
Dugaan maladministrasi izin impor bawang putih (Foto: Okezone)
A
A
A

7. Petani Menanggung Sisa Biaya Tanam

Dengan adanya masalah pemangkasan biaya tanam, menimbulkan beberapa permasalahan. salah satunya petani harus menanggung sisa biaya tanam sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya, kalau mampu. Kalau tidak mampu maka potensi gagalnya wajib tanam itu besar sekali,” ucap Yeka.

8. Adanya Anggota Fiktif Kelompok Tani

Ombudsman menemukan sejumlah importir yang melakukan importasi dengan membuat perusahaan baru, meski tidak melaksanakan kewajiban wajib tanam.

“Mestinya pemerintah harusnya waspada terhadap perusahaan baru ini. Besar kemungkinan patut diduga mereka adalah sebetulnya di belakangnya merupakan pelaku-pelaku usaha yang enggan yang sebelumnya tidak melakukan wajib tanam tapi permasalahannya mengapa pelaku usaha menghindari ini kan itu pertanyaannya yang kita periksa berikutnya,” katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement