Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Meliana Tesa , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |08:01 WIB
8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih
Dugaan maladministrasi izin impor bawang putih (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Muncul Masalah Penerbitan SIP

Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.

“Ya memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti itu akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI, pelaku usaha rugi, apa lagi sudah memberikan setor, tetapi tidak dapat SPI-nya, ini kan pelayanan menjadi buruk,” ujarnya.

4. Tim Pemeriksaan Khusus untuk Investigasi

Setelah mendeteksi adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan kementan, Ombudsman RI membentuk tim pemeriksaan khusus pada Keasistenan Utama III untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi tersebut.

5. Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi

Dari informasi dan data yang didapatkan oleh tim investigasi Ombudsman bahwa nilai pungutan liar (pungli) di Kementan dibalik penerbitan RIPH menyentuh angka Rp 250.000 per kilogram bawang putih.

“Tapi informasi masuk ke Ombudsman, pungutannya berapa? Rp250.000 per kilo. Dari mana? Dari besarnya RIPH, kalau RIPH-nya Rp6.000, SPI-nya Rp1.000, ya tetap pungutannya tadi dari yang Rp6.000, bukan dari besaran impor,” ucapnya.

6. Pangkas Biaya Tanam Petani

Yeka Hendra mengungkapkan pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani, misalnya di daerah Temanggung (Jawa Tengah), kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanam sebesar Rp70 juta. Namun banyak importir yang hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp15-20 juta.

Pemangkasan dana tanam tersebut, disebut bermuara pada petani yang harus menanggung selisih biaya tanam. Jika petani tidak mampu menanggung, maka berakibat pada penurunan hasil produksi petani lokal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement