Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Meliana Tesa , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |08:01 WIB
8 Fakta Dugaan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih
Dugaan maladministrasi izin impor bawang putih (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penerbitan RIPH diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Berikut ini, Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai maladministrasi terkait izin impor bawang putih, ditulis pada Sabtu (20/1/2024).

1. Penerbitan RIPH Tidak Sesuai Dengan Rakortas

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementan melalui Direktur Jenderal Hortikultura menerbitkan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang sudah diputuskan pemerintah dalam hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) 2023.

Pemerintah hanya mengizinkan impor bawang putih sebesar 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan Direktur Jenderal Hortikultura justru mencapai 1,2 juta ton. Artinya, jumlah impor bawang putih yang diizinkan dua kali lebih besar dari putusan pemerintah pusat.

2. Dari 560 ribu ton Menjadi 1,2 juta ton

Yeka Hendra mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa, 16 Januari 2024, penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih. Jadi penerbitan RIPH bawang putih itu ternyata melebihi dari rencana impor bawang putih yang ditetapkan oleh pemerintah melalui rakortas.

“Misalnya 2023 itu ditetapkan 560.000, rakortas menetapkan sepanjang 2023 kemarin hanya 560.000, jumlah bawang putih yang diimpor. Tapi RIPH-nya 1,2 juta, hampir dua kali lipatnya,” paparnya.

3. Muncul Masalah Penerbitan SIP

Ombudsman memandang sikap Kementan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Misalnya, akan ada rebutan dari para importir untuk mendapatkan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SIP) atas komoditas tersebut hingga membuat rugi pelaku usaha.

“Ya memang tidak harus sama, tetapi kalau jumlahnya seperti itu akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI, pelaku usaha rugi, apa lagi sudah memberikan setor, tetapi tidak dapat SPI-nya, ini kan pelayanan menjadi buruk,” ujarnya.

4. Tim Pemeriksaan Khusus untuk Investigasi

Setelah mendeteksi adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan kementan, Ombudsman RI membentuk tim pemeriksaan khusus pada Keasistenan Utama III untuk melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi tersebut.

5. Hasil Pemeriksaan Tim Investigasi

Dari informasi dan data yang didapatkan oleh tim investigasi Ombudsman bahwa nilai pungutan liar (pungli) di Kementan dibalik penerbitan RIPH menyentuh angka Rp 250.000 per kilogram bawang putih.

“Tapi informasi masuk ke Ombudsman, pungutannya berapa? Rp250.000 per kilo. Dari mana? Dari besarnya RIPH, kalau RIPH-nya Rp6.000, SPI-nya Rp1.000, ya tetap pungutannya tadi dari yang Rp6.000, bukan dari besaran impor,” ucapnya.

6. Pangkas Biaya Tanam Petani

Yeka Hendra mengungkapkan pemberian dana biaya tanam bawang putih dari importir yang jauh dari kebutuhan petani, misalnya di daerah Temanggung (Jawa Tengah), kebutuhan biaya tanam bawang putih per hektar per musim tanam sebesar Rp70 juta. Namun banyak importir yang hanya memberikan dana biaya tanam bawang putih kepada petani pelaksana wajib tanam bawang putih sebesar Rp15-20 juta.

Pemangkasan dana tanam tersebut, disebut bermuara pada petani yang harus menanggung selisih biaya tanam. Jika petani tidak mampu menanggung, maka berakibat pada penurunan hasil produksi petani lokal.

7. Petani Menanggung Sisa Biaya Tanam

Dengan adanya masalah pemangkasan biaya tanam, menimbulkan beberapa permasalahan. salah satunya petani harus menanggung sisa biaya tanam sebagai tujuan peningkatan nilai tambah dan daya saing bawang putih lokal sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Jadi, dampaknya petani harus memenuhi sisanya, kalau mampu. Kalau tidak mampu maka potensi gagalnya wajib tanam itu besar sekali,” ucap Yeka.

8. Adanya Anggota Fiktif Kelompok Tani

Ombudsman menemukan sejumlah importir yang melakukan importasi dengan membuat perusahaan baru, meski tidak melaksanakan kewajiban wajib tanam.

“Mestinya pemerintah harusnya waspada terhadap perusahaan baru ini. Besar kemungkinan patut diduga mereka adalah sebetulnya di belakangnya merupakan pelaku-pelaku usaha yang enggan yang sebelumnya tidak melakukan wajib tanam tapi permasalahannya mengapa pelaku usaha menghindari ini kan itu pertanyaannya yang kita periksa berikutnya,” katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement