Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Dapat Insentif Buntut Polemik Pajak Hiburan Naik hingga 75%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 20 Januari 2024 |11:45 WIB
Pengusaha Dapat Insentif Buntut Polemik Pajak Hiburan Naik hingga 75%
Polemik Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Airlangga juga menegaskan bahwa untuk memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

"Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah," pungkas Menko Airlangga.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement