5. Tidak Semua Pajak Hiburan Naik
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta mengatakan terdapat 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Pada pasal 55 UU 1/2022 terdapat sebelas jenis pajak yang semula 35%, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10%. Lalu untuk tempat diskotek dan sejenisnya, pemerintah menetapkan pajak batas bawah 40% dan batas atas 75%.
6. Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penundaan kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75% sudah diputuskan pemerintah.
Keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah gugatan judicial review atas UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) kepada Mahkama Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu
7. Keputusan Pajak Hiburan
Keputusan hasil rapat bersama Jokowi itu, pertama Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran supaya pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
"Di mana pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," ujar Airlangga.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.