Mahfud pun mengungkap bahwa saat ini ada 20 ribu lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih.
"Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara nggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, Hukum Masyarakat, Hukum adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," tandasnya.
(Taufik Fajar)