JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Saham DSSA digembok BEI karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham DSSA pada perdagangan hari ini, Senin 22 Januari 2024.
"Penghentian sementara perdagangan DSSA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada perdagangan tanggal 22 Januari 2024," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Senin (22/1/2024).
Bursa menambahkan suspensi dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham DSSA.