2. Tindakan Selanjutnya
Tindakan selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya.
3. Waktu Dilakukannya Transaksi
Berdasarkan penjelasan penyidik, Budi Said diduga melakukan transaksi tersebut pada periode Maret-November 2018. Dalam melakukan aksinya, Budi bekerja sama dengan beberapa orang, yaitu EA, AP, EKA dan MD, yang di antara mereka adalah oknum pegawai ANTM.
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," paparnya.
4. Pihak Antam Mengapresiasi Putusan Tersebut
Di sisi lain, pihak Antam merasa lega atas diputuskannya Budi sebagai tersangka. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said.
“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” kata Syarif.
Dia juga menambahkan, sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam akan memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.
(Taufik Fajar)