Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam yang Jadi Kasus Selama Ini

Pika Piqhaniah , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |03:15 WIB
4 Fakta Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam yang Jadi Kasus Selama Ini
Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 18 Januari 2024, oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Akibat kasus tersebut, PT ANTM mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara dengan Rp1,1 triliun. Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (22/1/2024), berikut 4 fakta Budi Said yang ternyata adalah tersangka rekayasa jual beli emas antam yang menjadi kasus selama ini.

1. Hasil Pemeriksaan Menyatakan Budi sebagai Tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

2. Tindakan Selanjutnya

Tindakan selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” imbuhnya.

3. Waktu Dilakukannya Transaksi

Berdasarkan penjelasan penyidik, Budi Said diduga melakukan transaksi tersebut pada periode Maret-November 2018. Dalam melakukan aksinya, Budi bekerja sama dengan beberapa orang, yaitu EA, AP, EKA dan MD, yang di antara mereka adalah oknum pegawai ANTM.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," paparnya.

4. Pihak Antam Mengapresiasi Putusan Tersebut

Di sisi lain, pihak Antam merasa lega atas diputuskannya Budi sebagai tersangka. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said.

“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” kata Syarif.

Dia juga menambahkan, sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam akan memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement