• Jangan menggunakan dana yang ditransfer.
• Kumpulkan bukti "salah transfer" (seperti screenshot dari Hp, pesan WA, dll) kemudian laporkan pada pihak kepolisian.
• Laporkan ke Polisi dan mintakan surat tanda terima laporan Kepolisian.
• Laporkan ke bank dan ajukan "penahanan dana" (bukan blokir rekening) atas transfer dan dari oknum tersebut. Penahanan dana akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
• Bila dihubungi atau diteror oleh debt collector tak perlu khawatir, cukup informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana tidak pernah mengajukan pinjaman.
• Abaikan panggilan dari debt collector. Blokir jika perlu.
Baca selengkapnya: Awas! Ada Modus Penipuan dengan Cara Salah Transfer
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.